Pontianak, Landak News — Pemerintah Kabupaten Landak mencatatkan capaian tertinggi dalam pelaksanaan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Tahun 2025 di Provinsi Kalimantan Barat.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam Rapat Koordinasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah Tahun 2026 yang digelar di Aula Soepomo Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Selasa (10/2/2026).
Sepanjang 2025, Pemkab Landak menetapkan sebanyak 92 produk hukum daerah. Jumlah tersebut menjadi yang terbanyak dalam proses harmonisasi di tingkat provinsi.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan, capaian tersebut menjadi momentum untuk terus memperkuat tata kelola regulasi daerah.
“Angka 92 produk hukum dalam satu tahun menunjukkan dinamika pemerintahan yang aktif. Namun yang lebih penting adalah setiap regulasi telah melalui proses harmonisasi yang benar dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Karolin, Rabu (11/2/2026).
Produk hukum yang ditetapkan mencakup berbagai sektor strategis, antara lain Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perubahan APBD, regulasi pajak dan retribusi daerah, pengelolaan keuangan daerah, serta penataan struktur organisasi perangkat daerah.
Selain itu, sejumlah Peraturan Bupati juga diterbitkan untuk mengatur teknis pelaksanaan program pemerintahan, pelayanan kesehatan, pengelolaan dana, pedoman perencanaan pembangunan, hingga penyesuaian nomenklatur dan tata kerja organisasi sebagai bagian dari konsolidasi birokrasi.
Karolin menegaskan, harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, melainkan mekanisme penting untuk menjaga kualitas regulasi agar tidak tumpang tindih dan memberikan kepastian hukum.
“Kami ingin setiap perda dan perbup benar-benar matang secara konsepsi. Regulasi harus menjadi solusi atas persoalan masyarakat, bukan menambah persoalan baru,” katanya.
Penghargaan tersebut diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, kepada Pemerintah Kabupaten Landak yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Landak, Drs. Benipiator, MM.
Kegiatan rakor ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025 tentang tata cara pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah.
Forum tersebut dihadiri unsur Bapemperda DPRD, sekretaris DPRD, asisten pemerintahan, kepala bagian hukum, serta para perancang peraturan perundang-undangan dari seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Barat.
Karolin menambahkan, pembenahan tata kelola regulasi menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi yang tengah dijalankan Pemkab Landak.
“Pembangunan tidak bisa dilepaskan dari fondasi hukum yang kuat. Jika regulasinya jelas dan terharmonisasi, maka program pembangunan akan berjalan lebih tertib dan terukur,” ujarnya.
Ia menegaskan, penghargaan tersebut bukan akhir dari proses perbaikan.
“Yang kami jaga bukan sekadar peringkat, tetapi kualitas tata kelola. Pada akhirnya, regulasi yang baik harus benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Kabupaten Landak,” tutupnya. (****)









